Skip to content

Pos-pos Terbaru

  • 10 Manfaat Menggunakan Jasa Maklon Skincare
  • Cinta Berbicara Inggris, Dari Hati ke Hati
  • Menjelajahi Pesona Fauna dan Kelezatan Kuliner di Destinasi Populer Indonesia
  • Transparansi Jasa Pengiriman barang Sangat Penting
  • Profil Luis de la Fuente: Pelatih Baru Timnas Spanyol

Most Used Categories

  • Nasional (17)
  • Superskor (9)
  • Seleb (8)
  • Bisnis (6)
  • Internasional (5)
  • Regional (4)
  • Lifestyle (3)
  • Uncategorized (3)
  • Kesehatan (3)
  • Metropolitan (3)
Skip to content

pelikani.org

Media Online TerKini

Subscribe
  • Home
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About Us
  • Home
  • Tribunners
  • Putusan Korupsi: Kasus Rp 16,7 Triliun Dihukum tapi yang Rp 22,7 T Justru Tidak

Putusan Korupsi: Kasus Rp 16,7 Triliun Dihukum tapi yang Rp 22,7 T Justru Tidak

adminJanuari 19, 2022

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memutus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam perkara Asabri namun tidak menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Heru Hidayat, padahal tuntutan Jaksa Penuntut Umum adalah hukuman mati. Putusan ini agak aneh dilihat dari aspek rasa keadilan masyarakat dan logika hukum. Masak ada sebuah perbuatan melawan hukum yang tidak punya putusan hukuman, yang di mana perbuatannya sudah cukup jelas telah memenuhi unsur perbuatan pidananya, ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat yang telah menjadi korban dikasus

Putusan tersebut memang harus dihormati, namun dari sisi pandangan kritis putusan pengadilan juga bisa dilawan untuk mencapai rasa keadilan masyarakat yang diharapkan. Apabila pertimbangan hakim berputar putar pada masalah tidak dimasukannya Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dalam surat dakwaan, dan hakim mendasarkan pada ketentuan Pasal 71 KUHP tentang delik tertinggal, kemudian memutuskan tidak menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Heru Hidayat, Hakim terbelenggu pada konsep keadilan prosedural namun bukan keadilan substantif yang diharapkan olah masyarakat luas. Pasal 71 KUHP memang menggariskan Hakim dalam memutus agar mempertimbangkan putusan sebelumnya namun bukan berarti kemudian hakim tidak menjatuhkan pidana.

Pasal itu pun dalam konteks concursus realis, pada perkara Heru Hidayat ini adalah dalam kontek pengulangan perbuatan tindak pidana yang dimaknai secara khusus karena memang diatur khusus dalam UU Tipikor sebagai pemberatan pidana. Dan, perlu diingat bahwa Pasal 71 KUHP juga tidak melarang hakim untuk menjatuhkan pidana, apalagi perkara sebelumnya telah dijatuhi hukuman seumur hidup maka yang proporsional adalah dengan hukuman mati sebagai pemberatan, bukan menihilkan pidana. Hakim seharusnya progresif untuk menemukan hukumnya bukan menyerah pada sifat prosedural hukum dengan menafikan rasa keadilan masyarakat.

Dapat dibayangkan Heru Hidayat dihukum seumur hidup dalam perkara tipikor Asuransi Jiwasraya dengan kerugian negara yang timbul sebesar Rp. 16,7 Triliun, akan tetapi tanpa menjatuhkan hukuman pidana kepada Heru Hidayat padahal kerugian yang timbul lebih besar yaitu Rp. 22,7 Triliun di kasus Asabri Kami mendukung sikap Jaksa Penuntut Umum yang langsung menyatakan banding dengan tanpa mengurangi penghormatan atas putusan hakim. Upaya Hukum Banding ini, menurut saya merupakan upaya Jaksa Penuntut Umum untuk menegakkan rasa keadilan masyarakat yang terluka dan menegaskan bahwa hukum itu tajam ke atas dan tumpul ke bawah.

Perlawanan terhadap putusan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat memang sudah selayaknya untuk dilawan. Biar Hakim juga sadar bahwa hukum dan penegakan hukum itu untuk kemanfaatan yang dirasakan masyarakat bukan untuk kepuasan norma hukum itu sendiri. Kami berharap Putusan Banding nantinya Hakim akan progersif dan mengutamakan keadilan substantive untuk mengobati rasa keadilan masyarakat yang terluka atas putusan tingkat pertama yang aneh dan keluar dari logika hukum yang sejati.

Dan saya meminta kepada Mahkamah Agung untuk menurunkan Team penggawas untuk memeriksa para hakim dan Komisi Yudisial untuk memantau persidangan ke depannya.

asabri, hakim, korupsi, umum, vonis

Navigasi pos

Previous: PENGUMUMAN Hasil Final CPNS Kemenkumham 2021 Telah Rilis, Ini Tahapan Selanjutnya
Next: Jadwal Liga Inggris Pekan 23: Balas Dendam Spurs Jumpa Chelsea, City Berburu Mangsa, Live Mola TV

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • 10 Manfaat Menggunakan Jasa Maklon Skincare
  • Cinta Berbicara Inggris, Dari Hati ke Hati
  • Menjelajahi Pesona Fauna dan Kelezatan Kuliner di Destinasi Populer Indonesia
  • Transparansi Jasa Pengiriman barang Sangat Penting
  • Profil Luis de la Fuente: Pelatih Baru Timnas Spanyol

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • September 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Agustus 2022
  • Juni 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021

ulasankini usahakini wartadigital wisatakini sehat asikinfo berbakat makanan bukti harian terakurat kabarkini infokini infobaru mobil pokokinfo pintar review berpengalaman sukses ahlireview palingahli subuh cerita pekan cermat dasar gadget fatwa jejak kabar kamunanya kisah klikinfo maju narasi terahli bisnis palingbaru fashion merdeka reviewbaru infohot digital petunjuk sinar minggu tabloidonline pengetahuan trik tips silamviral trending Fyp kekinian exploredunia exploreindo infokini like tampangkini majalahviral photography likesinfo viralpost indonesia model cute style foryou fashion beritahot beauty happy nature viraldunia coretan photooftheday funny likesforlike repost beautiful usahaviral lifestyle gayahidup gadget ulasankini trend fakta gadgetviral hidupsehat kabaroke liputanku bisnis nusantara baca palinghits share review asik Tipsviral kisahviral catatankini jurnalbaru habarkini tulisanviral coretanpagi koranviral ulasanbaru jejakdigital bisnis coretansemangat wisatakuliner akurat hobi berakatabaik berkatguru majalahbisnis cerdas ceritamalam khusus halo harapan harian hariankepo karya beritabaru infoviral canggih layak link majalahpedia buming berpikir selamatpagi berbakat malam okekata sukses rajakata rajin serbu simak tanpabatas terbaik terbuming terkini ternama topikbaru tulisanmalam waktuinfo reviewer islam money dapur tanya order tekno usaha pedia trend tech fyp viral jurnal pelik logi sehat craft habar style link double pandai review bitcoin penguin zonabisnis stres vip jawa travel new mas news raja portal ygy report bank blog gombal digital zonausaha rahmat neon buku case kata berny anwar computer media best indo urusan forum baru pesona blogger wiki daya komunikasi hotel viral multi drakor valid wikipedia john tips paper mediabaru tabloid rantau broken tetede menkata mymedia inden cepatsehat daddy fashion berita zonabiru resep lawatek serbu gaya top ners adventure tiket abadi moslem bisnis otomotif elektrik ayohijab legit trendy thema insto peace kutai driving hiper goal hero reviewer manis ukay rider batam cara waktu jaga artikel penulis terkini entri teknokini detroit trending setup blogasik cahaya kamera fashion life babakbaru sushi mega alto red babon jurnalfyp trendkini stasion infokini inijalanku hosting diary kabarburung sendu muslimah links energy tv tega gayaterkini blogfashion nanas cheat catering baruviral sentraliklan bangunusaha debat jalanjalan

Copyright All Rights Reserved | Theme: BlockWP by Candid Themes.